Karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Bos PT Melonesia Mulia Jadi Tersangka Suap Lukas Enembe 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 April 2023 02:26 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Yaitu karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan dua tersangka itu setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup. "Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," ujarnya, Rabu (19/4). Ali menyatakan tim penyidik saat ini masih mengumpulkan dan memperkuat bukti dugaan tindak pidana suap tersebut. Konstruksi lengkap perkara akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penahanan tersangka. "Setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," tuturnya. Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Selain itu, KPK juga menetapkan Lukas dan Rijatono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).