KPK Tindaklanjuti Laporan ICW Soal Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 April 2023 03:56 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti pelaporan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak oleh Indonesia Corruption Watch ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait percakapan dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Idris Sihite. "KPK menghargai upaya laporan kepada Dewas KPK dimaksud. Dewas pasti akan menindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (18/4). Ali menyebut Johanis Tanak secara langsung sudah mengklarifikasi masalah itu kepada media. Johanis berdalih percakapan tersebut terjadi sebelum Tanak menjabat pimpinan KPK. "Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat itu belum berurusan dengan KPK," tutur Ali. Klarifikasi itu disampaikan Johanis seusai pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kamis (13/4) dini hari. Sebelumnya, juga muncul narasi bahwa KPK menggelar konferensi pers khusus untuk klarifikasi soal percakapan antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite. Oleh karena itu, Ali menegaskan konferensi pers itu bukan untuk klarifikasi isu tersebut. "Kami mengikuti pemberitaan masih ada saja pihak yang memutarbalikkan fakta bahwa seolah-olah ada kesengajaan klarifikasi dilakukan dini hari agar tidak diketahui publik," jelas Ali. KPK bahkan mendapatkan informasi bahwa tangkap layar percakapan yang beredar sudah direkayasa. "Direkayasa tanggalnya oleh pihak yang tak bertanggung jawab sehingga seolah-olah terjadi pada saat sudah terpilih seleksi pimpinan KPK," ungkapnya. Kendati demikian, Ali menyebut KPK akan menyerahkan sepenuhnya soal penanganan laporan ICW tersebut dan tindak lanjutnya kepada Dewas. "Kami yakin Dewas KPK akan profesional dalam melakukan pemeriksaan dan penilaiannya," ujarnya. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi kantor Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini, Selasa (18/4/2023). ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik berkomunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite. "ICW pada hari ini akan melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak," ujar Peneliti ICW Lalola Easter di Gedung ACLC KPK, kemarin. Lalola mengatakan, dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis lantaran berkomunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM yang tengah terseret kasus dugaan korupsi pembayaran tunjungan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. "Dari informasi yang sudah beredar sebetulnya di medsos dan juga pemberitaan secara umum soal komunikasi yang dibangun oleh dengan pihak lain dalam hal ini Idris Sihite sebagai orang yang bekerja di Kementerian ESDM, dan kebetulan juga kasusnya sekarang sedang ditangani oleh KPK," kata dia. Lalola mengatakan, ada dua peristiwa yang dilaporkan pihaknya ke Dewas KPK. Yang pertama terkait komunikasi yang terjadi pada 12 dan 19 Oktober 2022 serta Februari 2023. Menurut Lalola, meski Johanis menyebut pada Oktober 2022 belum menjadi pimpinan KPK, namun saat itu Johanis sudah mengikuti fit and proper test dan diloloskan oleh di DPR. "Jadi dalam rentang waktu tersebut tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik. Dan dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga, sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi wakil ketua KPK itu sudah harus diantisipasi," jelas Lalola. "Ditambah lagu peristiwa komunikasi di tahun 2023 bulan Februari lalu yang mana yang bersangkutan tentu sudah definitif menjadi wakil ketua KPK, dan tentu meski pun surat perintah penyelidikan itu datang kemudian di bulan Maret, tapi kami menduga kuat bahwa laporan setidak-tidaknya sudah diterima oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang akhirnya sekarang diperiksa oleh KPK, itu sudah masuk di rentang waktu tersebut," pungkasnya. ICW#Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak

Topik:

KPK icw