Lengkapi Alat Bukti Kasus Korupsi Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 April 2023 14:16 WIB
Jakarta, MI - Untuk melengkapi alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan empat orang tersebut tiga swasta dan satu ASN. Mereka telah ajukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan. "KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi," kata Ali, Minggu (30/4). Keempat orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan tersangka MA dkk. "Agar pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk. dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," kata Ali. Keempat orang tersebut terdiri atas tiga orang dari kalangan swasta dan satu orang aparatur sipil negara (ASN). Ia berharap agar pihak tersebut nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK.