Jika Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Sampai Dihukum Mati, Berarti Kapolri Tidak Intervensi dan Halangi Pengungkapan Kasus

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 April 2023 15:06 WIB
Jakarta, MI - Ketua PP Muhammad Anwar Abbas menegaskan bahwa jika terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa sampai dihukum mati, berarti Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mengintervensi dan menghalangi pengungkapan kasus yang menyeret dua jenderal binatang dua itu. "Kalau ada dua petinggi Polri itu sampai dihukum mati, berarti memang Kapolri tidak mengintevensi dan menghalangi (pengungkapan) kasus ini. Ini kan hukuman maksimal,” ujar Anwar kepada wartawan, Minggu (30/4). [caption id="attachment_377252" align="alignnone" width="805"] Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas [Dok MUI][/caption]Anwar menambahkan, bahwa hukuman mati yang membayangi dua mantan Kadiv Propam Pоlri dan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu menjadi momentum untuk melakukan reformasi Polri. Menurut Anwar, ketegasan Kapolri Sigit Listyo akan memudahkan Polri melakukan bersih-bersih terhadap oknum anggotanya yang tidak berintegritas. “Mereka yang melanggar hukum dan merusak citra Polri ditindak tegas oleh Kapolri,” tegas Anwar. Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa telah mengusik keadilan masyarakat. Terlebih mereka adalah aparat penegak hukum. "Saya pikir ini bukti ketegasan dan transparansi Kapolri dalam menyelesaikan perkara Sambo maupun Teddy Minahasa," pungkasnya. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Momen ini terjadi saat Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2) lalu. Pasca divonis hukuman mati, kubu mantan Kasatgasus Merah Putih itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun banding tersebut ditolak dan menjatuhkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. [caption id="attachment_524165" align="alignnone" width="600"] Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2021) (Foto: MI/Aswan)[/caption] "Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4) lalu. Tak sampai disitu, JPU Ferdy Sambo kini telah mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Ferdy Sambo diketahui telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. "Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa. [caption id="attachment_524263" align="alignnone" width="600"] Sidang lanjutan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat (Foto: MI/Aswan)[/caption] Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan Kapolda Sumbar itu juga segera menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus peredaran narkotika. Majelis hakim menetapkan sidang vonis Irjen Teddy digelar pada Rabu (9/5) mendatang. "Sidang berikutnya 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya pembacaan keputusan untuk perkara ini," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (28/4). "Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan," imbuhnya.