Hari Ini Pengacara Lukas Enembe Bakal Pakai Rompi Orange KPK?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Mei 2023 10:27 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, tersangka kasus perintangan penyidikan bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum'at (5/5). Rencananya pemeriksaan Rening akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat Rening yang disertai dengan tanda bukti terima. “KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut,” kata Ali, Jumat (5/5). KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka penyidikan kasus perintagan penyidikan dalam perkara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, kuasa hukum Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua. Ali menjelaskan dugaan perintangan penyidikan adalah tersangak memberikan nasihat hukum kepada Lukas Enembe untuk tidak kooperatif dengan penyidik. Akibatnya proses penyidikan mengalami hambatan. "Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," ujar Ali. Meski begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas kuasa hukum Lukas Enembe tersebut. “Pada saat penyidikan cukup, segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, serta tersangka tindak pidana pencucian uang. Selain Lukas, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) sebagai tersangka pemberi suap. Lukas disebut menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijantono Laka yang perusahaannya perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yaitu: proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar. Tak hanya itu, KPK juga tengah menelusuri tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe dan keluarganya setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut PPATK, terdapat transaksi mencurigakan dalam rekening Lukas dan keluarganya yang bernilai total ratusan miliar rupiah. #Pengacara Lukas Enembe