Sekretaris MA Hasbi Hasan Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara yang Menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Mei 2023 14:51 WIB
Jakarta, MI - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA yang menyeret hakim agung Gazalba Saleh yang masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara. "Ada dua tersangka, HH dan DTY pada tanggal 3 Mei," kata sumber Monitor Indonesia, Jum'at (5/5). Monitor Indonesia telah menngonfirmasi penetapan tersangka ini ke pada pihak KPK dan MA, namun belum ada tanggapan. Diketahui, KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Yaitu hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo. Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. #Sekretaris MA Hasbi Hasan

Topik:

KPK MA