Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik Lidik KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Mei 2023 16:12 WIB
Jakarta, MI - Pengaduan Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah naik ketahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan," kata kuasa hukum Ketua IPW, Deolipa Yumara kepada wartawan, Jum'at (5/5). Sementara itu Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, laporan dugaan gratifikasi oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso terkait dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang naik ke tahap penyelidikan bukan hal yang baru. "Ketika saya ke KPK melakukan klarifikasi atas aduan tersebut pada tanggal 20 Maret 2023 dilengkapi dengan bukit-bukti, pada dasarnya sudah masuk dalam tahap lidik. Jadi bukan hal yang baru," kata dia. Menurutnya, laporan masyarakat kepada lembaga penegak hukum pasti akan diselidiki. Penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum diperlukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak. Ia mengatakan, jika tidak ada tindak pidana maka penyelidikan itu akan dihentikan oleh aparat penergak hukum. "Namun pada tahap ini biasanya tidak diumumkan. Jadi, lidik adalah proses yang harus dilalui menindaklanjuti semua aduan masyarakat," katanya. Diketahui, Sugeng sebelumnya telah melaporkan Wamenkumham terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar atas konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.  Dia pun telah menanggapi dengan santai perihal laporan atas dirinya. Eddy sapaan akrabnya menilai, laporan yang menyebutkan namanya dalam penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara dua asistennya Yosi Andika dan Yogi Ari Rukmana (YAR) dengan klien dari Ketua IPW tersebut. #Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik Lidik#IPW