Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Mei 2023 14:51 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5). "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya. Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana, yakni menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba. Teddy Minahasa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati.