Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Mei 2023 15:39 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bakal mengajukan banding atas vonis seumur hidup mantan jenderal bintang dua itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat ini. "Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris, Selasa (9/5). Menurut pengacara kondang itu, upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Tetapi masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman mantan Kapolda Sumbar itu. "Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," jelasnya. [caption id="attachment_541346" align="alignnone" width="652"] Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea (Foto: MI/Aswan)[/caption] Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup. Teddy diyakini bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5). Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. #Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding