Inilah Tampang "Maling" Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Mei 2023 20:12 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019, pada Selasa (9/5). Keenam tersangka korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 148 miliar itu adalah sebagai berikut: 1. Edi Winoto (EWI) selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016 2. Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014 3. Umar Samiaji (US) selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019 4. Imam Syafingi (IS) selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017 5 Chiefy Adi Kusmargono (CAK) selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017 dan 6. Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah (pihak swasta)