Ini Tindakan Pengacara Lukas Enembe Bikin Para Saksi Mangkir dari Panggilan KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Mei 2023 21:21 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Lukas Enembe (Gubernur nonaktif Papua), Stepanus Roy Rening setelah diperiksa terkiat kasus dugaan mengahalangi proses hukum (obstruction of justice/OOJ) ihwal kasus dugaan suap dan gratifikasi. pada hari ini, Selasa (9/5) Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, ada 3 tindakan yang dilakukan oleh Stefanus Roy Rening sehingga menjadi tersangka yang juga membuat saksi-saksi di kasus Lukas Enembe mangkir ketika dipanggil oleh penyidik. Selain itu, kata dia, perbuatan Roy juga membuat proses penyidikan perkara di KPK terhalangi. "Pertama adalah Roy Rening diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal, menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ungkapnya. Kedua, tambah Ghufron, Roy Rening diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK. "Cerita tersebut diduga dibuat untuk menggalang opini publik supaya tidak percaya dengan KPK. Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," jelasnya. "Ketiga, Roy Rening diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK," timpalnya. Dengan demikian, KPK menjerat pengacara bekas orang nomor satu di Papua itu dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pihak yang melakukan perintangan proses hukum. Roy terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Roy Rening kini dijebloskan ke rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara, untuk 20 hari pertama dari 9 Mei sampai 28 Mei 2023. KPK sebelumnya mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yakni salah satu pengacara Lukas Enembe bernama Stefanus Roy Rening. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka setelah diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK. "Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/5). "Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," jelasnya. Sebagai informasi, bahwa Roy Rening sudah mengenal Lukas sekitar tahun 2006 saat Lukas maju dalam Pilkada Papua. Ketika KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka, kata dia, LE menunjuk tim kuasa hukum. Dalam susunan kuasa hukum itu, kata dia, Roy ditunjuk menjadi ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi Lukas menghadapi proses hukum di KPK. Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum. (LA)

Topik:

KPK Lukas Enembe