Tak Ada Kata Damai Pada Kasus TPPO

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 02:14 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada kata damai (restorative justice) pada kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. "Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum," ujar Mahfud MD saat ditanya wartawan usai menghadiri dan memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), di Labuan Bajo, Selasa (9/5). TPPO ini, lanjut Mahfud MD, merupakan satu hal penting yang akan dibahas di KTT ASEAN. "Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana," jelas Mahfud MD. Indonesia sudah menyatakan perang terhadap TPPO, dan menyatakan tidak berlaku restorative justice, tidak ada perdamaian antara korban dengan pelaku. "Dan kebetulan saya ini bicara dari NTT. NTT ini daerah yang paling banyak Tindak Pidana Perdagangan Orang-nya," ujar Mahfud MD. "Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini," tambahnya. Pemerintah sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang. Maka mantan Ketua MK ini kembali menekankan, tidak ada perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban dan dengan aparat. Prioritas capaian dari Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters diantaranya adalah kesepakatan dan implementasi kerja sama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi. Saat ini, korban TPPO tidak hanya WNI tetapi juga terdapat warga negara dari negara-negara anggota ASEAN lainnya. Para korban TPPO ini dibawah ke negara ASEAN lainnya sehingga diperlukan kerja sama aparat hukum antar negara ASEAN.

Topik:

Mahfud MD TPPO