LPSK Lindungi Karyawati Korban Staycation di Cikarang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 03:21 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK bakal memberikan perlindungan terhadap karyawati korban 'staycation' yang dijadikan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di perusahaan di wilayah Cikarang, Jawa Barat. Terutama korban yang mengkhawatirkan terdapat perbuatan eksploitasi seksual. Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution menyebut perlindungan dibutuhkan para korban yang tergolong dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. "Kasus 'staycation' bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban," kata Manager Nasution, Selasa (9/5). Manager menyebut korban diperdayai oleh pelaku untuk melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar kesusilaan demi modus memperpanjang kontrak kerja. Sehingga untuk mengantisipasi berbagai tekanan ataupun ancaman selama proses hukum berlangsung, LPSK akan memberikan perlindungan kepada korban. "LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Untuk itu LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya. Manager mengaku telah melakukan kontak-kontak dengan pihak korban yang diwakili oleh penasihat hukumnya dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu 6 Mei 2023 lalu.

Topik:

LPSK Karyawati