IPW Sebut Kasus Teddy Minahasa Lebih Parah Dibandingkan Ferdy Sambo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 04:26 WIB
 Jakarta, MI - Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa patut dipertanyakan. Bila dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, kasus yang menjerat Teddy Minahasa itu lebih parah, mengingat narkoba adalah musuh bangsa Indonesia yang dapat membunuh jutaan masa depan generasi muda. “Putusannya (vonis) mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai Rabu (10/5). “Narkoba adalah musuh bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depat generasi muda,” tambah Sugeng. Sugeng juga mempertanyakan hal yang meringankan dan memberatkan vonis Teddy Minahasa. Bila dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, kata dia, harusnya vonis mantan Kapolda Sumatera Barat sama dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo. “Khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan, tekanan publik yang masig-masing telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” ujarnya. Karena itu, Sugeng mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar vonis Teddy Minahasa itu menjadi acuan agar penegakan hukum terhadap oknum Polri lebih tegas lagi. “Putusan atas Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan,” ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra. Eks Kapolda Sumatera Barat itu terbukti bersalah atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5). Selain itu, terdapat juga sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy. Di antaranya hal yang memberatkan Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan sebagai terdakwa. Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu dengan modus menukarnya dengan tawas.