Kata Kejagung Menjadikan Waskita Karya Tersangka Korporasi Sama Saja Membubarkannya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 04:54 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengusut kasus proyek fiktif PT Waksita Karya guna mengincar seluruh oknum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun Kerugian negara yang sudah berlipat itu lantaran tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama mengajukan supply chain financing (SCF) kepada beberapa bank untuk proyek fiktif. Ditengah pengusutan kasus ini lebih jauh, Program Manager Natural Resource and Economic Governance Transparency International Indonesia, Ferdinand Yazid, menyarankan Kejagung agar menjadikan Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Ia menduga kasus ini sistematis bertujuan untuk dilakukan atas nama korporasi. “Kejaksaan Agung sebaiknya tidak cuma menjadikan tersangka individu yang mewakili korporasi, tetapi juga korporasinya,” katanya belum lama ini. Menanggapi hal itu, Kejagung menyatakan sulit menjadikan PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Alasannya, jika ditetapkan sebagai tersangka korporasi sama saja membubarkan perusahaan BUMN itu. “Menjadikan korporasi sebagai tersangka sama saja meminta membubarkan Waskita Karya,” la kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (10/5). Ketut menambahkan bahwa, saat ini penyidik tengah mengkaji ada atau tidaknya keterkaitan dengan BUMN Karya. Bahkan, kata dia, rencananya akan dibentuk holding yang terkait dengan BUMN Karya sehingga harapan ke depanya bisa lebih sehat. Sebelumnya, Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi lantaran melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, pihaknya menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023. "Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujarnya. Dia mengungkapkan, peran Destiawan dalam kasus ini ialah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dokumen pendukung palsu itu digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan. Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.