Sebelum Digarap KPK Kasus Suap Lukas Enembe, Stefanus Roy Bawa-bawa Profesi Advokat, Mampan Kah?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Mei 2023 12:42 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (9/5). Pantauan Monitor Indoneia, Stefanus tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian toga advokat atau pengacara. Ia menyebut jika hal tersebut merupaka simbol advokat sedang berduka. Sebelum masuki gedung KPK, Stefanus Roy Rening menyatakan siap dengan segala risiko yang akan dihadapinya. “Saya siap dengan segala risiko apa pun. Saya kan dibilang merintangi, kalau saya bisa menjawab itu seharusnya ada pendalaman baru,” ujar Roy. Menurut Roy, KPK tidak bisa menyangkanya dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk orang yang berprofesi sebagai advokat. “Saya juga memfasilitasi kehadiran Bapak Firli dan tim dokternya ke Kota waktu itu, tanggal 3 November,” ujarnya. Stepanus Roy Rening menambahkan bahwa profesi Advokat merupakan pertahanan keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, Stefanus Roy Rening sangat menyayangkan penetapan tersangka yang terhadap dirinya oleh pihak KPK. "Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," ujar Stefanus. Sebelumnya, Juru Bicara Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pengacara Lukas Enembe dijadikan tersangka karena berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK. Mereka memiliki bukti yang kuat soal itu. "Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena ada indikasi menghalangi proses penyidikan," kata Ali di gedung Merah Putih KPK. Ali membeberkan, satu tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman. Gerius One diduga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe. Namun Ali belum mengungkap secara rinci soal penetapan tersangka kepada anak buah Enembe itu.

Topik:

KPK Lukas Enembe