Lagi, Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Bos Duta Palma Group Surya Darmadi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Mei 2023 13:22 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaaan korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK menilai ada kemiripan dari perkara yang ditangani dua instansi itu. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kejagung. "Karena sama-sama tindak pidana korupsi tentunya tidak dipisah-pisahkan, sehingga kita telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Asep, Selasa (9/5). "Kita support dokumen-dokumen yang ada pada kita, kemudian juga bukti-bukti yang ada atau sudah dikumpulkan oleh kami sebelumnya," tambah Asep. Sebagai informasi, bahwa Surya Darmadi telah divonis 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2) lalu. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim. Selain itu, Surya Darmadi juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun yang wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.