Kejagung Tetapkan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Mei 2023 20:16 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS), berinisial SM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018. "Pada hari ini tanggal 22 Mei 2023 kita melakukan penahanan kepada satu orang tersangka dengan inisial SM selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera. Yang bersangkutan terlibat dalam perkara GTS atau Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5). "Yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang dengan melakukan berbagai kegiatan proyek fiktif. Ini adalah tersangka kedelapan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dalam 20 hari ke depan," sambungnya. SM merupakan tersangka ke-8 di kasus dugaan korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS). "Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 8 orang yaitu tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, tersangka BR, dan tersangka SM," ucapnya. Adapun peran SM dalam proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018 ini adalah menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif), menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif). Kemudian, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif) dan menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp 4.354.513.000. (LA)