Bareskrim Polri Pulangkan 5 Pembantu Dito Mahendra
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
22 Mei 2023 21:12 WIB
![Bareskrim Polri Pulangkan 5 Pembantu Dito Mahendra](https://monitorindonesia.com/2023/05/IMG_20230513_081924.jpg)
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memulangkan lima orang Asisten Rumah Tangga(ART) Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan. Kelima ART itu sebelumnya diamankan pasca kepolisian melakukan penggeledahan pada Jumat (19/5) lalu.
“Tidak ada yang ditangkap (5 pembantu Dito Mahendra),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani, Senin (22/5).
Djuhandani menambahkan, bahwa pihaknya telah meminta keterangan yang dibatasi hanya 1x24 jam.
“Hanya diamankan untuk dimintai keterangan. Ya cukuplah kita kan hanya mintai keterangan dan kewenangan penyidik hanya 1x24 jam,” ujarnya.
Akan tetapi pihkanya masih belum bisa menjabarkan hasil terkait pemeriksaan terhadap kelima asisten rumah tangga Dito Mahendra. Saat ini proses penyelidikan terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra masih berlangsung.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap lima asisten rumah tangga (ART) Dito Mahendra saat menggeledah dua rumah milik Dito.
Penggeledahan dilakukan di rumah Dito yang berlokasi di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito atau Nindy Ayunda pada dua TKP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Minggu (21/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelima pembantu itu mengaku memang bekerja di kediaman Dito yang berlokasi di Jalan Intan RSPP. Mereka membenarkan rumah itu adalah milik Dito. Selain itu, mereka juga membenarkan Dito tinggal bersama dengan Nindy di rumah tersebut.
Djuhandhani mengungkapkan saksi juga membeberkan Dito pernah datang ke kediamannya di Jalan Intan RSPP pada malam takbiran Idul Fitri lalu. “Pada tanggal 21 April 2023 tepatnya malam takbiran Mahendra Dito Sampurno datang menggunakan mobil Innova Putih hingga tanggal 23 April 2023 (lebaran ke-2) keluar rumah bersama Arif Aulia,” tuturnya.
Masih berdasarkan keterangan saksi yang merupakan pembantu di rumah tersebut, Dito sempat kembali lagi ke rumah pada 1 Mei. Ia menggunakan mobil Innova putih dan keluar pada 2 Mei 2023.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Saat ini, Dito juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO terhadap Dito juga telah diterbitkan sejak 2 Mei lalu. Polisi menggeledah dua rumah milik Dito pada Jumat, 19 Mei 2023. Dalam penggeledahan ini, polisi menyita dua pucuk senjata hingga 78 butir peluru. (LA)
#Pembantu Dito Mahendra
Berita Terkait
Hukum
![KPK Periksa Maraton 9 Saksi di Akademi Kepolisian Kota Semarang, Kasus Apa? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-1.webp)
KPK Periksa Maraton 9 Saksi di Akademi Kepolisian Kota Semarang, Kasus Apa?
56 menit yang lalu
Hukum
![Daftar Eks Petinggi Pertamina Diperiksa KPK terkait Korupsi Gas Alam Cair Rp 2,1 Triliun PT Pertamina (Persero) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pt-pertamina-persero-foto-dok-mi.webp)
Daftar Eks Petinggi Pertamina Diperiksa KPK terkait Korupsi Gas Alam Cair Rp 2,1 Triliun
1 jam yang lalu
Hukum
![Usut Korupsi SKIPI, KPK Panggil Bendahara Pengeluaran KKP, Angga Rahadhany dan Setiawan Mudhianto Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/juru-bicara-kpk-ri-tessa-mahardika-sugiarto.webp)
Usut Korupsi SKIPI, KPK Panggil Bendahara Pengeluaran KKP, Angga Rahadhany dan Setiawan Mudhianto
2 jam yang lalu
Hukum
![Korupsi SKIPI, KPK Periksa Direktur Pengembangan Usaha PT Daya Radar Utama, Steven Angga Prana Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-14.webp)
Korupsi SKIPI, KPK Periksa Direktur Pengembangan Usaha PT Daya Radar Utama, Steven Angga Prana
2 jam yang lalu