Kejagung Garap Dirut PT Excelsia Mitraniaga Mandiri Bareng Dua Anak Buahnya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Mei 2023 01:12 WIB
Jakarta, MI - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga Mandiri dan dua anak buahnya sebagai  saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022. Yaitu FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri dan SM selaku Finance PT Excelsia Mitraniaga Mandiri. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yakni, Johnny G Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GM), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH). ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Ketut, Jum'at (26/5). Dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun ini Kejagung telah menetapkan 8 tersangka, yaitu WP orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo dan WP yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.  (LA)