Lawan KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Mei 2023 09:12 WIB
Jakarta, MI - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasbi menggugat penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan Praperadilan dilayangkan Hasbi pada Jumat, 26 Mei 2023. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Hasbi menggugat KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Adapun laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum yang diajukan Hasbi. Sementara sidang perdana akan digelar pada Senin (12/6) mendatang. "Agenda sidang pertama Senin, 12 Juni 2023," dilansir dari laman SIPP PN Jaksel. Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dalam kasus ini, KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka. Yaitu hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo. Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. #Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan