Ketua MK: Apa yang Bocor Kalau Belum Diputus?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Juni 2023 14:37 WIB
Jakarta, MI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan putusan guguatan sistem pemilu 2024 akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. Menurutnya, yang sudah dilakukan MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023 atau kemarin. "Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja. Insyaallah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (1/6). Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan. Ia menegaskan tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilu legislatif (pileg). Sebab, menurutnya, perkara tersebut belum diputus oleh MK. "Apa yang bocor kalau belum diputus?" tanyanya. Diketahui, soal dugaan bocornya putusan ini diungkapkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Akibatnya Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan kepolisian untuk mengusut informasi yang didapat Denny Indrayana itu. Namun demikian, Denny Indrayana membantah telah membocorkan rahasia negara dengan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemilu itu. Denny mengatakan dia hanya mendapat informasi dari orang kredibel. Oleh sebab itu, dirinya merasa tak masuk ke dalam delik pidana atau pelanggaran etika. Sebab, tak ada rahasia negara yang dibocorkan. "Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny dalam klarifikasi tertulisnya, Selasa (30/5). "Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, '... mendapatkan informasi', bukan '... mendapatkan bocoran'," lanjutnya. Terlebih, kata Denny, MK juga belum mengeluarkan putusan. Dalam informasi tertulis yang dia sebar sebelumnya, Denny menulis 'MK akan memutuskan'. "Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," ujarnya. Denny menyebut rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang dia dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. "Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," jelasnya. Denny mengaku secara sadar tidak menggunakan istilah 'informasi dari A1' sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. "Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," ujarnya. Denny juga menegaskan informasi yang diterimanya sangat kredibel dab patut dipercaya. Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik). "Agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," jelasnya. Dia pun mengingatkan putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Denny menilai ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah. Meskipun mengaku informasi yang didapat kredibel, Denny berharap berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Dia mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Sebab, pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy). Selain itu, Denny juga mengungkapkan alasan lain menyebarkan informasi itu ke publik. Dia berharap putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu. "Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," pungkasnya. #Ketua MK#Ketua MK Anwar Usman