Tak Terima Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Lawan Bareskrim Polri 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Juni 2023 17:32 WIB
Jakarta, MI - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela, tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pamannya itu. Maka, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa sidang praperadilan itu akan digelar pada 5 Juni 2023 mendatang. “Sidang digelar Senin, 5 Juni dengan hakim tunggal Agung Sutomo,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/6). Dalam kasus ini, Archi dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. Wamenkumham Eddy Hiariej sebelumnya melaporkan Archi Bella lantaran nama dan jabatannya sebagai Wamenkumham kerap dipakai keponakannya tersebut untuk meminta uang ke berbagai pihak. Padahal Eddy menyatakan tak tahu menahu soal uang yang diminta oleh keponakannya itu. (LA) #Keponakan Wamenkumham