Purbaya Ragu Tambah Dana Rp50 Triliun ke INA, Serapan Masih Lemah

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 Oktober 2025 20 jam yang lalu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin agar Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp50 triliun disalurkan ke Indonesia Investment Authority (INA).

Namun, Purbaya mengaku ragu dengan wacana tersebut. Menurutnya, INA saat ini masih memiliki dana besar yang belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk investasi.

"Saya lihat nanti INA-nya mau ngomongin seperti apa proposalnya. Saya sih belum lihat sampai sekarang. Saya kan di INA. Tapi INA-nya belum ngomongin apa-apa ke saya," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Sebelumnya, Luhut menilai Indonesia Investment Authority (INA) memiliki potensi besar sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) dalam menarik investasi asing ke Tanah Air. Ia pun mengusulkan agar pemerintah menambah modal INA sebesar Rp50 triliun per tahun dengan harapan nilainya dapat berkembang hingga Rp1.000 triliun dalam lima tahun mendatang.

Menanggapi hal itu, Purbaya mengaku belum menerima proposal resmi dari INA terkait usulan tersebut. Ia menilai, meskipun Luhut menganggap usulan tersebut sebagai masukan yang bagus, ia perlu mengkaji secara mendalam tujuan penggunaan dana tersebut.

Purbaya mengkhawatirkan bahwa penambahan dana akan sia-sia jika INA tidak memiliki rencana investasi yang jelas dan spesifik. "Itu mungkin masukan yang bagus. Tapi saya kan lihat. INA juga kayaknya masih banyak uang nganggur juga," imbuhnya.

Purbaya menambahkan, penyaluran dana ke INA tidak akan memberikan dampak maksimal apabila hanya ditempatkan pada instrumen pasif seperti obligasi.

"INA juga sepertinya banyak uang yang belum dioptimalkan juga. Kalau saya kasih begitu, makin banyak yang nganggur. Kalau dia cuma ngomongin untuk ditaruh di obligasi atau di pos itu saja, buat apa? Tapi nanti saya lihat," tutur Purbaya.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa luhut-binsar-pandjaitan indonesia-investment-authority ina