Menanti Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Juni 2023 11:42 WIB
Jakarta, MI - Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. Tujuh tersangka itu adalah mantan Menkominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif,  Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Yohan Suryanto (YS). Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menangkap Windy Purnama (WP) yang disebut orang kepercayaan Irwan Hermawan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Kejagung bakal menetapkan tersangka baru dalan kasus ini. Pasalnya Kejagung terus mencari dan memperkuat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi, apalagi sebelumnya sudah ada saksi yang menyerahkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung. Yaitu dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36.800.000.000 dan dari adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, sebesar Rp 534 atau setengah miliar. Gregorius Alex Plate sebelumnya juga telah diperiksa Kejagung, namun saat itu statusnya masih sebagai saksi. Pengembalian uang ini tentunya tidak dapat menghapus unsur tindak pidana. “Kejagung harus memeriksa lagi Adik Johnny G Plate lagi, mengembalikan uang tidak menghapus unsur pidana,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Monitor Indonesia pada beberapa waktu lalu. Boyamin melanjutkan, bahwa kasus ini tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain, mengingat kerugian negara dari korupsi ini sangat besar yakni Rp 8,32 triliun. “Kerugian sebesar itu tentunya ada dugaan pengaruh dugaan Intervensi penguasa. Diantaranya oknum pejabat dan diduga juga oknum menterinya ikut bermain. Ini harus dituntaskan, dan Kejagung sudah sepantasnya menetapkan tersangka dan menahan Menteri Johnny, ” kata Boyamin. Selain itu, Boyamin juga mendorong kasus ini dapat dipercepat pengusutannya karena jika tidak dikhawatirkan kasus ini akan berkepanjangan alias mangkrak. Terlebih lagi jika tersangka sudah ditahan namun kasusnya belum terselesaikan tentu berdampak pada molornya waktu penuntasannya. “Kasus ini kita dorong proses proses percepatan untuk di bawa ke Pengadilan,” pungkasnya. Rp 8,32 Triliun Tidak Mungkin Dinikmati 7 Orang Saja Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menyebut, anggaran jumbo proyek pembangunan BTS 4G itu tidak mungkin hanya menjadi bancakan sedikit orang. "Sulit rasanya menganggap bahwa dugaan korupsi BTS ini dilakukan oleh Menkominfo seorang diri dan kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar 8 triliun itu hanya dinikmati oleh tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung," kata Diky dikutip pada Kamis (1/6). Kejaksaan Agung, tegas dia, tidak memiliki alasan untuk tidak menelusuri aliran uang panas dalam kasus ini berdasarkan bukti yang telah dikantongi penyidik. Dika pun menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.  Dia menyebut, Kejaksaan Agung sudah mendapatkan rekaman yang memuat percakapan mengenai nama-nama pejabat penting lain yang terlibat dalam pembagian proyek BTS 4G. Ia berharap Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti aliran uang itu atau follow the money. “Termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut aliran dana dari transaksi mencurigakan dalam pusaran proyek BTS ini," ujar dia. Partai NasDem meyakini mantan Menkoinfo Johnny G Plate tak menikmati korupsi BTS sendirian. Partai besutan Surya Paloh itu yakin uang haram dari megaproyek tersebut ikut mengalir ke sejumlah pihak lainnya. Johnny G Plate Tak Sendirian Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk serius menuntaskan kasus korupsi BTS. Terutama, mengusut semua pihak yang menikmati uang korupsi dari proyek tersebut. "Agar semua klir dari berbagai fitnah dan praduga, saya harap Kejaksaan Agung bisa segera membongkar dengan terang benderang kasus ini. Siapa saja pemainnya, vendornya, dan semua yang terlibat. Karena menurut saya di skandal sebesar ini, tidak mungkin hanya seorang Jonny Plate yang bermain," kata Sahroni kemarin. Wakil Ketua Komisi III itu juga menyampaikan sependapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang memastikan pengungkapan kasus korupsi BTS murni penegakan hukum. Dia menyebut penetapan tersangka koleganya di NasDem itu bukan bentuk politisasi. "Terus terang saya senang dengan statement Pak Mahfud. Apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud senada dengan yang saya pernah katakan, bahwa kasus ini bukan soal politisasi, tapi murni karena temuan hukum," kata Sahroni. Untuk itu, Sahroni meminta Mahfud terus mengawal penyelesaian kasus korupsi BTS hingga tuntas. Dia juga meminta Kejagung bersikap profesional, terpenting tidak tebang pilih dalam menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Jadi saya harap Pak Mahfud MD bisa terus kawal penyelesaian kasus ini, agar stabilitas politik dapat terjaga menjelang 2024," harapnya. Perlu diketahui, bahwa pembiayaan proyek tersebut dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) –yang berada di bawah komando langsung dari Menkominfo, Johnny Gerard Plate. Dalam rilis resmi sebelumnya, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengatakan, mekanisme seleksi akan dilakukan secara akuntabel dan transparan agar mendapatkan mitra KSO yang kompeten. Dalam skema KSO ini, BAKTI Kominfo bertanggung jawab melakukan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur BTS 4G, termasuk di dalamnya menyediakan lahan. “Sementara, mitra operator seluler bertanggung jawab menyediakan layanan 4G kepada pelanggan, termasuk di dalamnya melakukan operasi dan pemeliharaan jaringan 4G secara keseluruhan,” ujar Anang, Jum’at (28/5/2021) lalu. Untuk periode 2020-2021, BAKTI Kominfo menargetkan pembangunan 1.200 menara BTS 4G dengan anggaran Rp 10 triliun. Tenggat waktu penyelesaian proyek diperpanjang dari Desember 2021 hingga Maret 2023 dengan target 4.800 menara BTS. Namun dalam perjalanannya, Kejagung mengendus ketidakberesan dalam proyek BTS 4G sejak Agustus 2022. Dalam perhitungan awal, Kejagung menduga kerugian negara hanya mencapai Rp 1 triliun. Lalu, ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut turun tangan dengan memeriksa tahapan perencanaan, penunjukan konsultan, hingga penunjukan barang, terungkap kerugian negara ternyata jauh lebih besar. Kejagung mulai melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022. Kemudian, status penanganan perkara ditingkat ke penyidikan pada November 2022. Pada Rabu (4/1/2023), Kejagung mulai menetapkan Anang Achmad Latif,  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak,  tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto, sebagai tersangka. AAL GMS Anang diduga sengaja mengeluarkan peraturan untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Peraturan itu untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa. Sedangkan Galumbang diduga berperan memberikan masukan, sekaligus saran kepada Anang dalam menyusun peraturan terkait pengadaan tersebut. Hal itu dimaksudkan agar menguntungkan vendor dan konsorsium, serta PT Mora Telematika Indonesia sebagai supplier salah satu perangkat. Sementara itu, Yohan diduga secara melawan hukum telah memanfaatkan lembaga yang menaungi untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan itu. YS Kemudian pada Senin (6/2/2023), Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Accont Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali sebagai tersangka. MA Irwan dan Mukti diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo agar penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5. IH Selanjutnya  pada Rabu (17/5/2023) kemarin, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru, yakni Menkominfo Johnny G Plate. Ia berperan sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran (PA) dalam proyek BTS Bakti Kominfo. Menkominfo, Johnny G Plate. (Foto: Dok.MI)Baru-baru ini, Kejaksaan Agung juga menangkap Windy Purnama (WP) yang disebut orang kepercayaan Irwan Hermawan [caption id="attachment_544114" align="alignnone" width="768"] Kejagung Tangkap WP, Orang Kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Tersangka Korupsi BTS Kominfo (Foto: Doc MI)[/caption] Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (LA)