Pakar Hukum Sebut Faktor dan Celah Terbesar TPPO Adalah Imigrasi 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juni 2023 16:00 WIB
Jakarta, MI - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kian marak terjadi bahkan meningkat setiap tahunnya. Tercatat selama 2021-2022 terjadi peningkatan lebih dari 100%. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi celah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Salah satu faktor dan celah terbesar dalam TPPO ini adalah Imigrasi,” kata Abdul kepada Monitor Indonesia, Senin (12/6). Meskipun Imigrasi hanya berwenang memeriksa kelengkapan administrasi izin keluar masuk negara, tegas Abdul Fickar, seharusnya, Imigrasi bekerjasama dengan Kepolisian dalam menanggulangi TPPO ini. “Karena bagaimana pun Polisi bisa lebih jauh bertindak disamping sebagai penanggung jawab keamanan juga sebagai penegak hukum yang dalam memprosesnya ke pengadilan,” jelasnya. Dengan demikian, Abdul Fickar, mendesak Ditjen Imigrasi untuk lebih teliti dalam melakukan filterisasi dan pelacakan terhadap modus perdagangan orang. “Seharusnya (Imigrasi) dapat melacak setiap gerakan TPPO, karena pasti terlihat kejanggalan ketika pemberangkatannya,” tuturnya. Misalnya, tambah dia, dilakukan pemeriksaan yang ketat, lakukan razia-razia terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Selain itu, Abdul Fickar menyebut kasus perdagangan orang merupakan kejahatan yang kejam. Sebab, kata dia, manusia diperdagangkan layaknya komoditas. “Bisa terjadi karena korban mungkin merasa membutuhkan pekerjaan yang menghasilkan uang. Karena itu tanpa disadarinya korban dijadikan objek jual beli,” demikian Abdul Fickar. (LA)