KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka TPPU hingga Geledah Rumah di Kelapa Gading

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juni 2023 16:47 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mengeledah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (12/6). "Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan. Ali mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi. "Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," ujar Ali. "Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," tambahnya. KPK belum memerinci nilai pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono. Ali mengatakan tim penyidik kini masih menelusuri aliran uang korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut. "Saat ini masih kami telusuri dari dugaan korupsinya," tuturnya. KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading  KPK menggeledah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono. Namun demikian, KPK enggan menjelaskan pemilik rumah tersebut. "Hari ini kami melakukan penggeledahan di daerah Kelapa Gading, sebuah perumahan, yang ditempati pihak terkait perkara ini. Tadi sudah digeledah dan ada indikasi pelaku ini sembunyikan aset," ujar Ali. Ali menjelaskan tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait perkara tersebut. Dokumen dimaksud, terang dia, akan dikonfirmasi kepada para saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan. "Kami sudah temukan dokumen-dokumen terkait aset itu dan segera kami lakukan konfirmasi atau pendalaman untuk memastikan aset dimaksud ada kaitan dengan korupsi," kata Ali. "Sehingga jika nanti ada kaitannya pasti kami akan lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara gratifikasi dan TPPU," tandasnya. (LA)