Pejabat Rutan KPK Diduga Terima Pungli Rp 4 Miliar, Dewas Turun Tangan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Juni 2023 18:23 WIB
Jakarta, MI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan atau Rutan KPK. Diduga pejabat Rutan KPK menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi. "Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (19/6). Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan bahwa berdasarkan temuan awal Dewas KPK, diduga terdapat pungli hingga mencapai Rp 4 miliar. "Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," katanya. Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga. "Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana," bebernya. "Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," imbuhnya. (LA)