Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun Diduga Seret Perusahaan Suami Puan Maharani, Ray Rangkuti: Tidak Masuk Akal Kalau Dana Sebesar Itu "Dimakan" Sendiri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Juni 2023 19:40 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru seorang Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki pada kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (Bts) 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 yang melibatkan mantan, Menteri Kominfo, tersangka Johnny G. Plate, yang merugikan uang negara Rp 8 trilliun. PT BUP merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek penyediaan infrastruktur menara Bts 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Perusahaan ini disebut-sebut milik Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, yang merupakan suami politikus PDI Perjuangan, sekaligus sebagai Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dan, Yusrizki sebagai Direktur Utama di PT BUP merupakan orang kepercayaan Happy Hasporo sebagai pemilik perusahan tersebut. Diketahui, Happy Hapsoro memiliki 75.924 lembar saham di PT BUP atau setara 99,9 persen saham perusahaan. Atas hal ini, nama Happy Hapsoro pun menjadi ikut terseret-seret dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur menara Bts 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 itu. Kejagung saat ini tengah menelisik dugaan peran Happy Hapsoro di kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara Bts 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 Menanggapi hal ini, Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menilai Kejagung masih harus bekerja keras dalam mengusut keterlibatan pihak lain. Menurut Ray Rangkuti jika dilihat dari nilai kerugian negara yang mencapai Rp 8,32 triliun, dirinya tidak yakin kalau hanya melibatkan orang per orang. “Masa iya dana sebesar itu dimakan hanya orang per orang,” kata Rangkuti dikutip pada Senin (19/6). Jika tersangka ada sekitar 10 orang, dipukul rata maka masing-masing bisa mendapat Rp 800 miliar. “Tidak masuk akal kalau dana sebesar itu dimakan sendiri. Lalu kemana uang itu?” tanya Rangkuti. Maka, tegas dia, Kejaksaan harus bekerja keras untuk mengawal pertanyaan publik akan hal seperti ini. “Apa iya dana sebesar itu hanya berhenti di orang per orang itu. Apa tidak ada pihak lain yang lebih besar (berkuasa) yang menerima dana itu lebih besar dari mereka,” bebernya. Dicontohkannya, Kejaksaan juga harus menelusuri apakah dana BTS ini selain mengalir ke dirut perusahaan apakah juga mengalir ke perusahaan, mengalir ke menteri, mengalir ke parpol, dan sebagainya. “Kultur korupsi di Indonesia itukan berjamaah, bisa mengalir ke mana-mana,” ungkap dia. Meski demikian, Ray Rangkuti tetap mengapresiasi keberanian yang dilakukan Kejaksaan saat ini dengan menetapkan 8 tersangka. “Sekarang sudah hebat, mana pernah dalam sejarah kejaksaan menetapkan menteri sebagai tersangka korupsi,” pungkasnya. (LA) #Suami Puan Maharani #HH