Usut TPPU di Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 T, Kejagung Periksa Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Juni 2023 16:22 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Ketut Sumedana menyatakan saksi yang diperiksa yaitu inisial W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur. "Pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS Kominfo," ujar Ketut, Senin (19/6). Menurut Ketut saksi diperiksa untuk tersangka WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS Kominfo," pungkas Ketut. Adapun total tersangka dalam kasus dugaan korupsin yang merugikam negara Rp 8 triliun inin adalah 8 orang yakni; 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo 7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan 8. Muhammad Yusrizki selaku Dirut PT Basis Utama Prima. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA)