Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 21 Juni 2023 20:30 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan status Pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Pengumuman itu langsung disampaikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6). “Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden. Keputusan itu diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan pencabutan itu juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di Indonesia yang mendekati nihil. “Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya. Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta tetap menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air. “Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.     #Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19