Dugaan Pungli Tak Hanya di Rutan KPK Saja!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juni 2023 21:38 WIB
Jakarta, MI - Komisi III DPR RI menduga kasus dugaan pungli di rumah tahanan (Rutan) tidak hanya terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada rutan instasi penegak hukum lainnya. Maka dari itu, KPK hingga Polri, diminta untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sebagaimana ditemukan Dewas baru-baru ini. "Kami mendorong agar temuan ini ditindak lanjuti dan diusut tuntas, siapa pelaku dan modus operandi-nya. Kalau di Rutan KPK saja terjadi pungli maka tidak menutup kemungkinan terjadi pungli juga pada rutan-rutan yang lain," kata Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid di Jakarta, Rabu (21/6). Wakil Ketua Umum PKB ini pun menyesalkan, adanya temuan pungli di lingkungan pemberantasan korupsi tersebut. Namun ia tetap mengapresiasi Dewas KPK atas temuan itu. "Saya mengapresiasi temuan Dewas KPK yang sangat mengejutkan sebab punglinya terjadi di rutan KPK. Memang parah bila pungli sudah terjadi di Rutan KPK," ungkapnya. Dewas KPK sebelumnya menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 4 miliar. Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup. "Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6). Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp 4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022. "Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," papar Albertina. Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah. Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK. "Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," pungkas Albertina. (LA) #Rutan KPK#Pungli