Komisi I DPR Masih Bisu Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Mengapa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juni 2023 08:49 WIB
Jakarta, MI - Juru Bicara Anti Korupsi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Irma Hutabarat menyoroti sikap bisu DPR soal kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Rp 8 triliun yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 7 tersangka lainnya. "DPR pun saat ini masih bisu soal kasus korupsi BTS, belum ada yang ngomong sama sekali padahal penetapan tersangkanya sudah berjalan tiga minggu ini. Di Komisi 1 yang menjadi mitra Kominfo, ada nama-nama besar seperti Mbak Puan Maharani, Mas Fadli Zon, atau Mas Prananda Paloh," kata Irma dalam jumpa pers di Basecamp DPP PSI, Rabu (21/6) kemarin. Padahal, tegas Irma, DPR memiliki fungsi salah satunya adalah pengawasan terkait jalannya pelaksanaan APBN. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, menurut Irma, DPR juga sudah dilengkapi dengan hak-hak konstitusionalnya, misalnya hak interpelasi (hak untuk bertanya) dan hak angket (hak untuk menyelidiki). "Ada apa ini? Kenapa fungsi pengawasan DPR RI untuk kasus ini lumpuh? Kenapa seolah tak ada pertanggungjawaban ketika ini sudah terjadi?" ujar Irma. Irma menyesalkan bahwa dalam tiga minggu ini pun belum ada anggota DPR yang membahas korupsi ini mengalir sampai mana saja. Karena itu, ia pun mendesak agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. "Momentum ini seharusnya mengetuk hati para anggota DPR sebagai lembaga legislatif yang membuat undang-undang untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset," pungkasnya. 8 Tersangka Korupsi BTS Kominfo 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo 7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan 8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima Adapun tersangka TPPU dalam kasus ini yaitu; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnomo (WP) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.  (LA)