Mantan Anak Buah Sambo Batal Dipecat dari Polri, Sidang KKEP Hanya Seremonial?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Juni 2023 23:57 WIB
Jakarta, MI - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Kompol Chuck Putranto melemahkan semangat disiplin dan etika personel Polri. "Terkait putusan KKEP banding Chuck Putranto, sebenarnya sudah bisa diprediksi saat sidang KKEP Bharada Richard Eliezer yang sudah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir Yoshua juga memutuskan sanksi demosi," kata Bambang, Kamis (29/6). Menurut Bambang, bisa saja sidang KKEP di tingkat pertama tidak cermat dalam membuat keputusan sehingga diputuskan berbeda saat banding. Atau Komisi KKEP Banding bisa jadi membuat pertimbangan lain bahwa pelanggar memang masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. "Misalnya masa kerja yang sudah lebih dari 25 tahun, prestasi yang bersangkutan dan sebagainya," ujar Bambang. Tetapi, lanjut dia, pertimbangan lain tersebut tentunya harus memiliki landasan aturan, sehingga keputusan tersebut bukan diambil berdasar like or dislike saja, yang ke depannya bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa. "Ini penting agar sidang KKEP memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," kata Bambang memaparkan. Bambang mengingatkan Sidang KKEP bukan seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota. Dampak dari sidang yang hanya prosesi (sekedar prosedural) saja, dan putusan yang lemah, kata dia, adalah tidak adanya efek jera bagi yang lain di kemudian hari. Akibatnya peraturan etik dan disiplin di internal Polri hanya macan kertas saja. Di sisi lain, ini juga akan melemahkan mental dan spirit personel yang masih menjaga marwah etik dan disiplinnya. "Bila melihat hasil banding Chuck Putranto maupun putusan sidang etik Richard Eliezer tak perlu heran bila para terpidana kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua) yang lain pun nantinya juga akan diputus sama seperti keputusan banding Chuck Putranto," kata Bambang. Chuck Putranto menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri kemudian dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor: 1628/VIII/Kep/2022, tanggal 4 Agustus 2022. Mantan anak buah Sambo itu batal disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan begitu, Chuck Putranto tetap berstatus anggota Polri setelah bandingnya diterima Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6). Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih merupakan menjadi anggota Korps Bhayangkara. "Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ucapnya. Sebelumnya dalam putusan sidang etik pertama, Majelis KEPP pada Kamis (1/9/2022), Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak terhormat. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck lantas mengajukan banding. "Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo. (AL) #Mantan Anak Buah Sambo#Mantan Anak Buah Sambo