Menpora Dito Ariotedjo Belum Lapor Harta Kekayaan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Juli 2023 05:16 WIB
Jakarta, MI - Menteri termuda di kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaannya di LHPKN (Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/7). Padahal, sebagai seorang menteri, Dito seharusnya melaporkan LHKPN saat awal menjabat dan seterusnya per periode atau setahun sekali. Dito diketahui dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/4) lalu sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Namun baru berjalan tiga bulan memimpin Menpora, politikus muda partai politik Golkar ini terseret kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 triliun. Maka dari itu, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus muda partai Golkar itu sebagai saksi pada hari ini, Senin (3/7). Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. “Betul, diperiksa Senin,” kata Febrie. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan agenda pemeriksaan terhadap Dito akan digelar pada pagi hari. Dito diminta kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan saksi tepat waktu. “Dari informasi tim penyidik, besok betul ada pemanggilan terhadap Dito. Menurut jadwal sekitar jam 09.00 WIB, harapan kami bisa datang tepat waktu,” harap Ketut. Dito sendiri pun mengaku siap menghadiri panggilan tim penyidik Kejagung terkait pengungkapan kasus korupsi BTS Kominfo. Seusai mendatangi acara LPS Half Monas Marathon 2023, Dito mengatakan kasus tersebut menjadi tantangannya sebagai politikus muda. "Yang pasti ini ialah pelajaran berharga dan juga experience berharga sebagai politisi muda. Saya rasa ini yang harus kita persiapkan sebagai politisi. Harus siap menghadapi segala, namanya tantangan," kata dia. Selain itu, Dito mengaku siap memberikan keterangan yang dibutuhkan Kejagung terkait kasus tersebut. Namun, dia mengatakan belum menerima undangan pemeriksaan Kejagung. "Jadi, ya, kita hadapi dan yakin," tegasnya. Sebagaimana diketahui, bahwa dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7). Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022. “November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000,” sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan. Kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini ditaksir menelan kerugian negara Rp8,32 triliun dan menjerat 8 tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif. Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (AL) #Menpora Dito Ariotedjo Belum Lapor Harta Kekayaan