Mario Dandy Satriyo Jadi Tersangka Pencabulan AG

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Juli 2023 19:30 WIB
Jakarta, MI - Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya berinisial AG. Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Iya sudah," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (3/7). Sebelumnya, AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario dilaporkan terkait Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, dalam pelaporan tersebut pihaknya turut menyertakan delapan barang bukti. Akan tetapi, baru empat barang bukti yang diterima. “Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” kata Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5). Ia menyebut salah satu yang dijadikan barang bukti adalah putusan pengadilan. “Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi,” ungkapnya. #Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG