Jadi Saksi Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny G Plate, Menpora Dito: Saya Tidak Mau Berlarut-larut 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Juli 2023 17:24 WIB
Jakarta, MI - Usai diperiksa penyidik Jam Pidsus Kejagung, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak ingin berlarut-larut dan menggiring opini dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Apalagi, namannya sebelumnya disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7) besok. Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022. "Tadi hampir dua jam kita ditanya, berdiskusi, dan saya sangat berterima kasih kepada Kejagung yang sudah memproses ini secara resmi karena saya tidak mau berlarut-larut dan menggiring opini,” ujar Dito dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung usai pemeriksaan, Senin (3/7). Menurut Dito, dirinya memang telah menunggu momen pemeriksaan yang sempat ramai di publik perihal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebab, dia mengaku tidak ingin opini liar berkembang terlalu lama. “Jadi rekan media terima kasih, saya harap tetap di-support juga, saya berjanji akan berjuang mengembalikan lagi citra kita dan kepercayaan masyarakat yang mungkin hari ini menjadi tanda tanya, dan saya pahami dan saya terima, dan saya akan kerja keras untuk Kemenpora dan masyarakat sekalian kita pantau sekalian,” jelas Dito. Politisi Partai Golkar ini mengaku dicecar penyidik Kejagung dengan 24 pertanyaan selama pemeriksaan yang berlangsung dua jam. “Jadi hari ini, kehadiran kita disini adalah dalam rangka sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum, mungkin rekan-rekan media sudah melihat dari satu minggu ke belakang ini banyak media yang menyebut nama saya dalam kasus BTS, di mana hari ini saya datang, alhamdulilah gayung bersambut, kejaksaan meminta saya datang sebagai saksi,” demikian Dito. Adapun penyidik mengatakan proses pemeriksaan terhadap Dito berjalan dengan baik. "Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan transparan. Penyidikan masih berlangsung jadi tolong tunggu saja sejauh mana peristiwa tersebut apa yang bisa kita tindak lanjuti," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana. Sebagaimana diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini ditaksir menelan kerugian negara Rp8,32 triliun dan menjerat 8 tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif. Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (AL) #Menpora Dito