Menpora Dito Akui Diperiksa Kejagung Soal Tuduhan Terima Uang Rp 27 Miliar dari Proyek BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Juli 2023 20:44 WIB
Jakarta, MI - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah menjalani pemeriksaan, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Dito mengaku dicecar tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 27 miliar. Dito menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. "Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan tadi hampir dua jam, kita banyak memberikan keterangan, diskusi. Saya terima kasih ke Kejagung sudah memproses ini secara resmi, karena saya juga tidak mau berlarut menggalang opini atau apa, saya ingin pernyataan secara resmi," kata Dito di gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (3/7). Dito mengakui, pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dugaan penerimaan uang senilai Rp27 miliar. Ia menyebut, sudah memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejaksaan. "Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar, dimana tadi saya sudah sampaikan, apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," ucap Dito. [caption id="attachment_551799" align="alignnone" width="763"] Menpora Dito Ariotedjo (Foto: MI/Aswan)[/caption] Namun Dito enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadapnya. Namun, ia mengaku sebagai Menpora mempunyai tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. "Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan. Tapi karena saya memiliki beban moral, yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga, dimana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," tegas Dito. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo. Hal itu salah satu materi pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. "Itu nanti bagian dari pemeriksaan," ujar Ketut di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7). Ketut mengakui, dugaan penerimaan uang Rp27 miliar terhadap Dito Ariotedjo diungkapkan salah satu tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH). Dalam BAP itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini. "Informasi yang berkembang didasarkan dari keterangan saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan dalam rangka untuk mengupayakan supaya penyidikan tidak berjalan. Itu artinya, tapi ini keterangan dari tersangka tadi ya, bukan keterangan hasil pemeriksaan kami. Keterangan yg beredar di masyarakat kan seperti itu," jelas Ketut. [caption id="attachment_551861" align="alignnone" width="722"] Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers usai pemeriksaan Menpora Dito pada Senin 27 Juli 2023 (Foto: MI/Aswan)[/caption] Menurut Ketut uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp243 miliar. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Adapun dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Sementara Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (AL) #Menpora Dito