Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan, Polri Segera Tetapkan Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 07:23 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Senin malam (3/7). "Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa dini hari (4/7). Setelah diputuskan naik ke penyidikan, maka selanjutnya akan dilakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana. "Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli serta terlapor. Ini sudah cukup bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," jelas Djuhandhani. Selama pemeriksaan Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Hal itu dilakukan semenjak pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB atau selama delapan jam. "Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," tutur Djuhandhani. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Senin (3/7) tengah malam. Dia diperiksa sekitar 9 jam sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama. Sekadar informasi bila Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI. (AL) #Kasus Panji Gumilang Naik Penyidika