Dakwaan Johnny G Plate Melenceng dari Penyidikan Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 14:29 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membacakan nota keberatan atau eksepsi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7). Menurut mantan Sekjen NasDem itu, dakwaan terhadap dirinya tidak didasarkan pada fakta, bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan dalam kasus ini. "Kami melihat hampir seluruh uraian kesalahan terdakwa yang didakwakan penuntut umum terhadap terdakwa dalam surat dakwaannya tidak didasarkan pada fakta, bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan," kata Johnny G Plate di ruang sidang. Johnny G Plate menilai Pasal 140 ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut surat dakwaan wajib dibuat berdasarkan data dari penyidik berdasarkan bukti yang ditemukan di tahap penyidikan. Dokumen itu juga wajib dibuat secepatnya setelah diserahkan. Sejumlah ahli menyebut dakwaan tidak boleh bertentangan dengan penyidikan. Sehingga, Johnny G Plate merasa protes dalam kasus ini diperlukan. Dakwaan yang melenceng dinilai bisa membuat fakta-fakta dalam persidangan melenceng. Johnny menilai keadilan tidak akan seimbang kepadanya. "Persidangan yang mulia ini pun dapat tersesat berpandangan bahwa terdakwa sudah bersalah dan pendulum keadilan tidak lagi berdiri tegak di tengah namun condong menghukum terdakwa (Johnny)," ucap kuasa hukum Johnny G Plate. Dia juga menyebut pembelaannya tidak mengurangi rasa hormatnya kepada kubu penuntut umum. Namun, dia menilai dakwaan tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku. "Karena, bukankah dengan mendengar dakwaan penuntut umum, persidangan ini dapat tersesat dan berkesimpulan, sementara apa yang didakwakan penuntut umum dengan surat dakwaannya tersebut adalah benar," tuturnya. Johnny G Plate telah didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51. Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU. Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.