4 Juta Pemilih Potensial Tidak Miliki KTP, KPU Ngaku Belum Dapat Datanya

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 Juli 2023 11:04 WIB
Jakarta, MI - Data 4 juta pemilih potensial tidak memiliki KTP-elektronik yang disoroti Bawaslu mendapatkan tanggapan dari KPU. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mempertanyakan data yang ditemukan oleh Bawaslu tersebut "Dimana itu (4 juta pemilih potensial yang enggak punya KTP belum masuk DPT)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (4/7). Betty mengaku belum mendapatkan data 4 juta pemilih yang tidak memiliki KTP-elektronik. "4 juta? saya sampai detik ini enggak pernah dapat datanya, 4 juta by name by address (BNBA)-nya, darimana dia (Bawaslu) tau," ujarnya. Betty heran data yang didapatkan Bawaslu RI. Pasalnya, Bawaslu tidak mendapatkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). "DP4 dia (Bawaslu) enggak dapat, uji petik 4 juta, saya minta BNBA-nya," tandasnya. Sebelumnya diberitakan, Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan, masih terdapat pemilih potensial non KTP-elektronik yang belum masuk sebagai daftar pemilih. Terkait persoalan ini, kata Lolly, Bawaslu telah melakukan terhadap pemilih potensial di Pemilu 2024, namun tidak memiliki KTP-elektronik. "Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial nonKTP-el berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," jelasnya dalam keterangan tertulisnya kepada MonitorIndonesia.com, Rabu (4/7). Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas ini menyampaikan, banyaknya pemilih potensial yang tidak memiliki KTP-elektronik nantinya berpengaruh terhadap hak plih yang dimiliki masyarakat. "Adanya pemilih nonKTP-el tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," pungkasnya.     #4 Juta Pemilih Potensial Tidak Miliki KTP

Topik:

-