4 Juta Pemilih Potensial Belum Miliki KTP-el

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 Juli 2023 10:07 WIB
Jakarta, MI - Ada potensi basis data (database) kependudukan yang bermasalah pada basis penyusunan daftar pemilih. Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan, masih terdapat pemilih potensial non KTP-elektronik yang belum masuk sebagai daftar pemilih. Terkait persoalan ini, kata Lolly, Bawaslu telah melakukan terhadap pemilih potensial di Pemilu 2024, namun tidak memiliki KTP-elektronik. "Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial nonKTP-el berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," jelasnya dalam keterangan tertulisnya kepada MonitorIndonesia.com, Rabu (4/7). Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas ini menyampaikan, banyaknya pemilih potensial yang tidak memiliki KTP-elektronik nantinya berpengaruh terhadap hak plih yang dimiliki masyarakat. "Adanya pemilih nonKTP-el tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," pungkasnya. (ABP)     #4 Juta Pemilih Potensial Belum Miliki KTP-el