Kejagung Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp 27 Miliar Kepada Menpora Dito

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 07:00 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap mendalami dugaan penerimaan uang senilai Rp27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo. Hal tersebut menjadi materi pemeriksaan terhadap Dito dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. "Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Makanya perlu kami batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampur adukkan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7). Menurut Ketut, dugaan penerimaan uang Rp27 miliar terhadap politikus muda Golkar itu diungkap salah satu tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH). Dalam BAP itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini. Adapun uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar. Namun hal ini telah dibantah Dito dan Kuasa Hukum Irwan Hermawan Dito Ariotedjo membantah dugaan bahwa dirinya pernah menerima uang dari salah seorang terdakwa kasus proyek BTS 4G di Kemenkominfo. Ia juga mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan yang mengungkap soal dugaan aliran uang kepada dirinya. “Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang),” ujar Dito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan kemarin. “Makanya saya, apa, juga senang bisa datang ke Kejaksaan Agung. Karena minggu lalu kan saya waktu itu dari Berlin kan, jadi belum sempat dan langsung long weekend cuti nasional. Jadi hari ini lah forum resmi dan momentum yang sangat baik buat semuanya,” sambungnya. Saat disinggung apakah dirinya sudah melaporkan soal rencana pemeriksaan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dito menyatakan tidak ada laporan. Sebab, menurutnya, apa yang dituduhkan kepadanya terjadi saat dirinya belum berstatus sebagai Menpora. “Eggak, enggak. Itu kan urusannya, dituduhnya waktu saya bukan Menpora. Dan itu dan itu tuduhannya enggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi,” ujar dia. Dito mengaku, ia tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadiri pemeriksaan di Kejagung. Sebab, ia tidak mengetahui apa-apa soal kasus korupsi menara BTS 4G. “Enggak, enggak ada, enggak ada. Karena ya benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja,” kata Dito. “Tadi, saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg (Pratikno) akan hadir di Kejaksaan. Karena takutnya kan wartawan kan ramai ya, takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional,” tuturnya. Sementara itu kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya tidak pernah menyebut nama Dito Ariotedjo sebagai pihak yang menerima uang dari perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Maqdir Ismail menanggapi isu bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu telah menerima uang puluhan miliar dari perkara yang menjerat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. “Dalam keterangannya sebagai tersangka, dia (Irwan Hermawan) tidak menyebut nama, hanya dia sebut x, y, z yang nilainya cukup besar, salah satu di antaranya yang Rp 27 miliar,” ujar Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/7). Maqdir Ismail menyampaikan, pemberian uang senilai Rp 27 miliar itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana proses pemberian uang puluhan miliar tersebut dari Irwan Hermawan kepada pihak yang disebutkan dengan inisial tersebut. “Ada di BAP, jadi saya tidak bisa mengatakan ada keterangan di dalam BAP Pak Irwan sebagai tersangka bahwa dia menyerahkan uang kepada Pak Dito, hanya ada disebut inisial x itu tadi,” kata Maqdir Ismail. “(Tujuan pemberiannya) yang kami lihat ketika itu dalam proses pengurusan perkara ketika masih proses penyelidikan, belum ada penyidikan sebagai tersangka. Jadi, ini yang saya terus terang tidak tahu, apa yang terjadi sehingga bisa terjadi seperti ini,” pungkasnya. (AL)