Ini Pengakuan Irwan Hermawan Soal Pemberi dan Penerima Dana Korupsi BTS Kominfo, Siasat Hentikan Penyidikan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juli 2023 19:02 WIB
Jakarta, MI - Melalui berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, terdakwa Irwan Hermawan (IH) korupsi kasus pengadaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022 menyatakan adanya dugaan aliran dana korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu kepada sejumlah pihak. IH mengklaim tujuan praktek menerima dan memberi uang itu untuk menutupi agar kasus korupsi ini disetop. Jumlah uangnya Rp 129 miliar. IH adalah Komisaris di PT Solitech Media Sinergy. IH ini telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (4/7) kemarin. Disebutkan dalam BAP-nya, IH menerima total Rp 119 miliar uang ilegal dari berbagai sumber atas perannya dalam mengatur, dan mengorkestrasi bancakan korupsi itu. IH menyatakan total dari Rp 119 miliar tersebut, sebanyak Rp 31 miliar diperolehnya langsung dari pihak-pihak swasta jasa konsultan fiktif pengawasan, dan subkontraktor BTS Kominfo. “Bahwa terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022, saya ada menerima uang dari beberapa pihak secara langsung Rp 31 miliar. Dan sisanya secara tidak langsung yang seluruhnya berjumlah Rp 119 miliar,” jelas IH dalam BAP-nya itu dikutip pada Jum'at (7/7). Rincian penerimaan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia (SGI). Rp 25 miliar diserahkan PT SGI melalui terdakwa Windy Purnama (WP) selaku Direktur Media Berdikari Sejahtera (MBS). PT SGI menyerahkan lagi uang Rp 3 miliar. “Bahwa yang menyerahkan langsung dari PT SGI kepada saya sekitar Rp 3 miliar adalah saudara Bayu Eriano," jelasnya. IH juga menerima uang Rp 26 miliar dari PT JIG Nusantara melalui Windy Purnama. Sedangkan dari PT Waradana Yusa Abadi, ada menyetor uang Rp 28 miliar. “Yang penyerahannya dilakukan langsung oleh saudara Steven kepada saya,” ungkapnya. Selanjutnya, Rp 37 miliar diberikan oleh Jemmy Sutjiawan dari pihak PT Sansaine Exindo. “Saudara Jemmy Sutjiawan menyerahkan uang Rp 37 miliar yang penyerahannya melalui Windy Purnama. Selanjutnya diserahkan ke saya Rp 25,2 miliar dan sebagian lagi diserahkan kepada pihak Kominfo dan BAKTI sebesar Rp 10,8 miliar," jelas IH. Selanjutnya, Rp 6 miliar ia sorongkan ke seorang pengacara bernama Setiyo yang ditunjuk sebagai pendamping hukum atas saran pihak X. “Saya serahkan kepada seorang bernama Setiyo sekitar Rp 6 miliar yang diperuntukan sebagai upaya penyelesaian perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo yang sedang diproses hukum oleh aparat penegak hukum. Bahwa Setiyo merupakan seorang pengacara yang ditunjuk seseorang yang saya sebut sebagai pihak X,” jelas IH. Namun IH dalam BAP-nya tersebut menegaskan kepada penyidik, tak akan mengungkapkan tentang siapa pihak-X yang dimaksudnya itu selama proses pengungkapan kasus korupsi BTS 4G BAKTI belum sampai ke pengadilan. “Saya tidak dapat sampaikan pihak-X di tingkat penyidikan,” katanya. IH melanjutkan dengan memberikan uang lanjutan senilai Rp 52,5 miliar ke pihak-X tersebut juga untuk keperluan yang sama agar pengungkapan kasus korupsi BTS Kominfo disetop. “Saya serahkan kembali kepada seseorang yang saya sebut pihak-X yang tidak dapat saya sampaikan di tingkat penyidik, sekitar Rp 52,5 miliar,” kata IH. Tak sampai disitu IH kembali menggelontorkan uang Rp 43,5 miliar. Namun pemberian tersebut, melewati terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Uang tersebut, disodorkan lagi kepada pihak-X sebesar Rp 1,5 miliar. Dan kepada pihak-Y senilai Rp 10 miliar. Kepada seorang bernama Edward Hutahaean Rp 15 miliar, dan kepada pihak-Z senilai Rp 27 miliar. Seperti pihak-X, dalam BAP-nya tersebut, Irwan juga masih merahasiakan siapa itu pihak-Y, maupun pihak-Z selama kasusnya belum disidangkan di pengadilan. “Saya serahkan uang sekitar RP 43,5 miliar kepada Galumbang (GMS) untuk diserahkan kepada pihak-pihak lain terkait dengan yakni kepada pihak-X sekitar Rp 1,5 M (miliar). Selanjutnya Galumbang Menak Simanjuntak menyerahkan juga kepada seseorang yang saya sebut pihak-Y yang tidak dapat saya sampaikan di tingkat penyidikan sekitar Rp 10 miliar. Saudara Edward Hutahaean sekitar Rp 15 miliar, dan seseorang saya sebut pihak-Z yang tidak dapat saya sampaikan di dalam penyidikan sekitar Rp 27 miliar,” beber IH. IH juga memberikan uang kembali ke terdakwa Windy Purnama sebesar Rp 10 miliar. Dan dari uang tersebut, Rp 800 juta di antaranya, kata IH agar diserahkan kepada beberapa nama di pihak BAKTI. “Saudara Windy Purnama saya serahkan uang Rp 10 miliar untuk diserahkan kepada Staf Kominfo. Dan saudara Windy Purnama untuk menyerahkan kepada pihak BAKTI sekitar Rp 800 juta kepada saudara Friandi Mirza, dan anggota Pokja BAKTI,” lanjut IH. Dalam pemberian lainnya pun memberikan total Rp 6,2 miliar untuk tiga orang dekat terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP), dan petinggi BAKTI. Antara lain kepada Elvano Hatorongan selaku PPK Project BAKTI senilai Rp 1,5 miliar. Untuk Latifah Hanum sekitar Rp 1,7 miliar. Dan kepada Anang Latif Rp 3 miliar. “Bahwa total pengeluaran yang diserahkan kepada beberapa pihak di BAKTI, Kemenkominfo, serta diserahkan kepada beberapa pihak lain terkait dengan upaya penyelesaian perkara penyidikan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket-1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo yang sedang dalam proses hukum oleh aparat penegak hukum adalah Rp 129 miliar, yang bersumber sekitar Rp 119 miliar dari PT SGI, PT JGI, PT Waradana Yusa Abadi, dan Jemmy Sutjiawan. Dan RP 10 miliar dari dana pribadi Galumbang Menak Simanjuntak,” terang IH. (AL)