Transaksi Mencurigakan Rp 300 Miliar Eks Kasatgas KPK Dilimpahkan ke Bareskrim Polri?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juli 2023 17:53 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan transaksi mencurigakan eks Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, AKBP Tri Suhartanto bila ditemukan unsur pidananya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. "Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jum'at (7/7). Diketahui saat ini Divisi Propam Polri masih mengklarifikasi mantan penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Kotabaru tersebut. Klarifikasi itu dilakukan untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran etik di kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, bahwa dugaan transaksi mencurigakan ini diungkapkan oleh mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melalui YouTube berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' yang tayang pada Minggu (2/7) kemarin. Sementara itu, Tri mengaku sudah diperiksa oleh Inspektorat KPK dan Direktorat Tindak Pidana Koruptor Bareskrim Polri soal dugaan transaksi mencurigakan tersebut. Tri mengatakan dugaan transaksi mencurigakan yang disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terjadi pada tahun 2004 hingga 2018, sebelum dirinya bertugas di KPK. "Memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup," pungkasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengeklaim tuduhan Novel Baswedan soal pegawai lembaga antirasuah bersumber dari Polri yang memiliki transaksi mencurigakan Rp300 miliar tidak mendasar. KPK sudah memeriksa pegawai tersebut dan tidak terbukti adanya transaksi mencurigakan. "Inspektorat memeriksa terkait aduan dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara Ade Yasin, bupati Bogor. Dari hasil pemeriksaan saat itu, yang bersangkutan tidak terbukti ada pelanggaran disiplin sebagai pegawai KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/7). Menurut Ali, pegawai tersebut juga tidak pernah memegang kasus tersebut. "Dia enggak menangani Ade Yasin, malah diadukan juga," jelasnya. (AL) #Transaksi Mencurigakan Rp 300 Miliar Eks Kasatgas KPK #Transaksi Mencurigakan Rp 300 Miliar Eks Kasatgas KPK