KPK Bidik Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Soal Harta Janggal

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Juli 2023 16:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait dugaan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Kasus ini buntut dari dari gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan Eko di media sosial. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah menelisik unsur pidana yang dimungkinkan dilakukan Eko Darmanto. “Masih berproses (pencarian unsur pidananya),” kata Ali kepada wartawan, Kamis (7/7). Namun, Ali masih enggan membeberkan dugaan pidana yang dilakukan Eko, berkutat pada suap atau gratifikasi. Sebab, kata dia, kini penyidik KPK masih menelusuri dan mendalami LHKPN. "Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," tandasnya. Sebelumnya, Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk klarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp15,7 miliar. Pemeriksaan ini buntut dari gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan Eko di media sosial. Eko sendiri telah dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung sejak 2 Maret 2023 lalu. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat total kekayaan Eko Darmanto mencapai Rp15,7 miliar. Ia pun tercatat memiliki utang sekitar Rp9 miliar. Eko memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara senilai Rp12,5 miliar. Ia juga memiliki sembilan mobil dengan harga seluruhnya mencapai Rp2,9 miliar.   #KPK Bidik Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Soal Harta Janggal