Kembalikan Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Tak Hapus Unsur Pidana

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juli 2023 23:45 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menyatakan bahwa dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi disebutkan pengembalian hasil tindak pidana korupsi itu tidak menghalangi Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap perkara dengan asumsi bahwa perkara korupsi itu sudah terjadi. Hal itu ia tegaskan merespons langkah terdakwa Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya yang menyatkan bakal melakukan pengembalian uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang miliaran rupiah itu berasal dari sejumlah pihak yang dikumpulkan oleh terdakwa Irwan untuk pengamanan dan pengendalian perkara korupsi BTS 4G Kominfo agar dihentikan penyelidikannya dan tidak ada penetapan tersangka. "Jadi perbuatan pidana sudah terjadi, misalnya seperti halnya mencuri,mengambil barang dari rumah orang dibawa pulang ke rumah. Ketahuan dia mencuri itu, kemudian barangnya dikembalikan. Itu tidak menghapus, tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan korupsinya dan juga tidak menghalangi penyidik dan Jaksa untuk melakukan proses perkara tersebut. Meskipun hasil tindak pidana korupsi sudah dikembalikan," ujar Mudzakir saat dihubungi Monitorindonesia, Jum'at (7/7) malam. "Kalau pencurian itu diganti dengan korupsi, sama prinsipnya begitu. Bahkan dalam UU tindak pidana korupsi ada pasal 4 yang tadi sudah saya sebutkan. Itu ditegaskan tidak menghalangi proses penuntutan perkara tersebut," sambung Mudazakir. Diketahui, bahwa terdakwa Irwan Hermawan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp243 miliar dari sejumlah pihak untuk diberikan kepada pihak yang mengaku bisa mengamankan atau mengendalikan perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Dana Rp243 miliar itu dibagikan ke pihak penegak hukum, auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi 1 DPR RI. Serta eks staf khusus Menko Perekonomian Dito yang diduga menerima Rp27 miliar. Kemudian uang Rp27 miliar akan dikembalikan ke penyidik Kejagung. Terkait perkara dugaan korupsi alat pemancar internet BTS 4G Kominfo. Uang itu disebut-sebut berasal dari pihak swasta dan sudah ada di tangan tim penasihat hukum Irwan Hermawan. Namun tidak disebutkan identitas dari pihak swasta tersebut. Menurut Mudzakir, yang menjadi permasalahan saat ini adalah kalau itu benar bahwa dia menerima, orang itu atau pejabat itu menerima uang dan uang itu kemudian dianggap sebagai hasil tindak pidana suap atau sebagai pemberian atau dalam bentuk gratifikasi, maka pejabat yang bersangkutan mengembalikan, itu juga sama artinya dia tidak menutup kemungkinan proses tindak pidana tersebut. "Kalau misanya benar oknum pejabat yang bersangkutan itu menerima uang dalam rangka untuk meredam perkara Kominfo mengenai penyelidikan terhadap BTS agar supaya dihentikan. Dan kemudian diketahui bahwa itu adalah uang hasil suap untuk disampaikan kepada penyidik terkait dengan perkara Kominfo itu, maka tindakan yang dilakukan oleh pejabat itu sduah masuk dalam tindak pidana korupsi ataun pidananya sudah terjadi," jelasnya. "Jadi ini mestinya pejabat yang besangkutan, yang membantunya sebut saja itu kalau ada Menteri yang membantunya melakukan menyalurkan uang hasil suap itu atau uang suap itu atau hasil tindak pidana itu. Maka itu telah sempurna melakukan tindak pidana suap yang kedudukannya dia bisa menjadi turut penyertaan atau dia sebagai orang yang memperlancar proses tindak pidana itu atau terlibat dalam proses tindak pidana itu," sambung Mudzakir. Menurut Mudzakir, penghentian perkara itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum. "Karena tadi sudah ada pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan tidak menghalangi penyidikan dan jika yang disuap itu adalah sebut saja penyelidik atau penyidik jaksa atau oknum jaksa maka menurut saya kejahatan pidananya itu sudah sempurna," tutupnya. Diketahui, Kejagung akan memanggil kuasa hukum dari Irwan Hermawan yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi Korupsi BTS Kominfo. Pemanggilan Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait pengembalian uang Rp 27 miliar. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), menjelaskan bahwa pemanggikan terhadap Maqdir sebagai saksi terkait pernyataannya adanya pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Irwan Hermawan. "Tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan (pengembalian uang Rp 27 miliar)," ungkap Ketut Sumedana, Jumat (7/7). Menurut Ketut, Maqdir akan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 10 Juli 2023. Ketut juga menyebut penyidik telah meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar yang diklaim diterima dari pihak yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo. "Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," tuturnya. Ketut menjelaskan dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media. “Ini untuk membuat terang perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana," imbuhnya. Maqdir Ismail sendiri mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Irwan. Selain itu Maqdir juga menyinggung adanya orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo. "Sudah ada yang menyerahkan kepada kami ( Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7). (AL) #Irwan Hermawan