Kejagung Minta Kuasa Hukum Irwan Kembalikan Rp 27 Miliar, PEPS: Tak Hapus Pidana, Pemilik Wajib Tersangka!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Juli 2023 01:08 WIB
Jakarta, MI - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana. Sebab dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu Anthony Budiawan tegaskan menanggapi Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS yang menyebutkan ada seseorang dari pihak swasta yang menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo. Uang tersebut dikembalikan satu hari setelah Dito Ariotedjo, Menpora, diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Tujuan pengembalian uang korupsi, mungkin, agar terbebas dari dakwaan korupsi. "Kejaksaan Agung wajib periksa Maqdir Ismail, siapa yang mengembalikan uang Rp27 miliar, yang diduga dari hasil korupsi. Uang tersebut wajib disita, untuk dijadikan sebagai alat bukti. Kejaksaan Agung juga harus segera tersangkakan “pemilik” uang korupsi Rp27 miliar tersebut," ujar Anthony kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (8/7). [caption id="attachment_517275" align="alignnone" width="936"] Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan (Foto: MI/Aswan)[/caption] Lebih lanjut, Anthony menjelaskan jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian uang itu tidak menghapuskan unsur pidana pidana dalam kasus yang jelas-jelas merugikan negara Rp 8.32 triliun yang juga menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan gerombolannya. "Pidananya tetap harus diproses secara hukum, tidak ada alasan lagi si pelaku lolos dalam kasus ini," tegas Anthony. "Semoga Kejaksaan Agung dapat membongkar korupsi kolektif BTS 4G setuntas-tuntasnya, dan menyeret semua pihak yang diduga terlibat korupsi, tanpa tebang pilih," tambah Anthony. Perlu diketahui bahwa korupsi itu delik formil yang artinya bahwa ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat. Pelru diregaskan pula bahwa delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan. Maka dari itu tidak ada alasan bagi penyidik Jam Pidsus Kejaksaan Agung untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi ini meski pelaku sudah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi. Diketahui, Kejagung akan memanggil kuasa hukum dari Irwan Hermawan yang menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi Korupsi BTS Kominfo. [caption id="attachment_552734" align="alignnone" width="665"] Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (Foto: MI/Aswan)[/caption] Pemanggilan Maqdir Ismail yang merupakan kuasa hukum Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait pengembalian uang Rp 27 miliar. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), menjelaskan bahwa pemanggikan terhadap Maqdir sebagai saksi terkait pernyataannya adanya pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Irwan Hermawan. “Tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan (pengembalian uang Rp 27 miliar),” ungkap Ketut Sumedana, Jumat (7/7). Menurut Ketut, Maqdir akan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 10 Juli 2023. Ketut juga menyebut penyidik telah meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar yang diklaim diterima dari pihak yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo. [caption id="attachment_529671" align="alignnone" width="600"] Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Doc Kejagung)[/caption] “Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,” tuturnya. Ketut menjelaskan dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media. “Ini untuk membuat terang perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana,” imbuhnya. Maqdir Ismail sendiri mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Irwan. Selain itu Maqdir juga menyinggung adanya orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo. “Sudah ada yang menyerahkan kepada kami ( Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7). Sebagai informasi, kasus ini telah menjerat 8 tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif. Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama tiga terdakwa lainnya Anang Achmad Latif, Yuhan Suryanto dan Irwan Hermawan telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (Wan) #Kuasa Hukum Irwan