Video Penggeledahan Kantor Bupati Muna Sultra, KPK Bawa Dua Koper!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juli 2023 22:41 WIB
Muna, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Muna La Ode M Rusman Emba dan kantor Bappeda Muna, Rabu (12/7). KPK membawa dua koper usai menggelah tempat itu dan sejumlah dokumen disita dari dua lokasi tersebut. Ini adalah penggeledahan kedua yang dilakukan penyidik KPK di Kabupaten Muna. Pada Selasa (11/7) kemarin, KPK menggeledah rumah dinas Bupati Muna dan rumah kontraktor PT MPS, La Ode Gomberto. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 pada PT SMI sebesar Rp210 miliar. "Penggeledahan ini berkenaan status saya sebagai saksi dalam proses penyidikan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021," kata La Ode Gomberto dalam keterangan pers. [video width="496" height="320" mp4="https://monitorindonesia.com/2023/07/KPK-Geledah-Kantor-Bupati-Muna-Sultra.mp4" autoplay="true"][/video] Dia menegaskan, penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya tidak ada kaitannya dengan jabatan dia sebagai Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Muna. "Ini murni pribadi saya dan tidak ada kaitan dengan partai," katanya. Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengajukan pencekalan terhadap Bupati Muna La Ode M Rusman Emba. "KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," katanya. KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Ketua DPC Partai Gerindra, La Ode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto, dan eks Kepala Dinas Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. (AL) #Penggeledahan Kantor Bupati Muna