Petinggi Sigma Cipta Caraka Ini Jadi Saksi Penting di Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juli 2023 21:55 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (12/7) Saksi yang diperiksa yaitu LH selaku Vice President Finance, Billing and Collection PT Sigma Cipta Caraka untuk tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR. “Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018,” tutur Ketut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018. Para tersangka itu adalah Syarif Mahdi (SM) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera, dan Bakhtiar Rosyidi (BR) selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan September 2017. Kemudian Taufik Hidayat (TH) selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018, dan Judi Achmadi (JA) selaku Komisaris PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2018. Selanjutnya, Rusjdi Basamalah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Agus Heri Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, dan Tejo Suri Laksono (TSL) selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta. (AL) #Korupsi Graha Telkom Sigma